Pengetahuan dan Keterampilan Khusus
Suatu profesi memerlukan pengetahuan dan keterampilan khusus yang membedakannya dari profesi lain atau orang awam. Pengetahuan ini memberi kompetensi kepada para profesional untuk melaksanakan tugas mereka secara efektif. Dalam konteks kepustakawanan, kode etik pustakawan menegaskan bahwa seorang pustakawan adalah individu yang melaksanakan kegiatan perpustakaan dengan memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tugas lembaga induknya. Hal ini dilakukan berdasarkan ilmu pengetahuan serta keterampilan dalam dokumentasi dan informasi yang diperoleh melalui pendidikan formal.
Evolusi Ilmu Perpustakaan
Profesi pustakawan telah memenuhi standar ilmu pengetahuan yang diperlukan untuk menjalankan profesi mereka. Ilmu perpustakaan telah berkembang dari semata-mata sebuah seni menjadi sebuah sains. Objek dari ilmu perpustakaan mencakup bahan pustaka dalam pengertian fisik dan isi, serta metode pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan penyajian informasi kepada para pemakai jasa perpustakaan. Selain itu, ilmu perpustakaan juga mengembangkan fokus pada identifikasi dan penyajian informasi, serta perilaku pustakawan dan pengguna jasa perpustakaan.
Organisasi Keahlian
Tenaga profesional biasanya berkumpul dalam organisasi yang terstruktur dan secara efektif mewakili kepentingan profesi. Dalam dunia kepustakawanan, beberapa organisasi terkemuka termasuk Library Association (Inggris), American Library Association (AS), dan Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI). Organisasi-organisasi ini memiliki peran penting dalam mengembangkan profesi pustakawan dan mempromosikan standar kualitas layanan.
Pendidikan Profesi
Struktur pendidikan pustakawan harus jelas dan terstandarisasi. Organisasi pustakawan Amerika (ALA) memiliki pengaruh besar dalam menentukan kualifikasi pendidikan formal pustakawan. ALA berhak menentukan akreditasi sekolah perpustakaan, serta isi kurikulum perkuliahan yang sesuai dengan ketentuan ALA. Sekolah perpustakaan yang tidak terakreditasi oleh ALA sering kali menyulitkan lulusannya dalam mencari pekerjaan.
Kode Etik
Kode etik merupakan sistem norma atau aturan profesional yang menetapkan standar perilaku bagi pustakawan. Menurut Shelfer (1980), kode etik profesional adalah prinsip-prinsip dasar yang menuntun perilaku yang benar dan salah dalam interaksi sosial dan masalah spesifik dari profesi. Kode etik bertujuan untuk memastikan bahwa pustakawan memberikan layanan dengan kualitas tertinggi dan melindungi pemakai jasa dari tindakan yang tidak profesional. Di Indonesia, IPI telah menyusun kode etik profesi pustakawan, meskipun kode tersebut masih sederhana dan belum sepenuhnya mencakup isu-isu esensial bagi profesi ini.
Orientasi pada Jasa
Kepustakawanan sangat berorientasi pada jasa. Pustakawan harus memiliki pengetahuan dan keterampilan khusus untuk memberikan layanan yang efektif kepada pemustaka. Berbeda dengan profesi lain, pustakawan tidak memungut biaya dari pemustaka, dan mereka selalu siap memberikan bantuan tanpa memandang keadaan pengguna layanan.
Kemandirian dan Otoritas
Sebagai tenaga profesional, pustakawan diharapkan mandiri dan bebas dari campur tangan pihak luar. Namun, dalam praktiknya, kemandirian ini sering kali terhambat oleh struktur birokrasi di mana mereka bekerja. Pustakawan yang bekerja di institusi pemerintah mungkin mengalami kesetiaan ganda, di mana mereka harus memenuhi kewajiban kepada institusi sambil tetap berusaha memberikan layanan yang terbaik.
Internship
Calon pustakawan diwajibkan melaksanakan internship atau praktek kerja untuk menjamin kemampuan menerapkan ilmu yang telah dipelajari. Internship ini memberikan kesempatan bagi mereka untuk menerapkan teori dalam praktik. Bahkan setelah menyelesaikan pendidikan, pustakawan sering melanjutkan kebiasaan ini dengan mengikuti workshop dan studi komparatif untuk mengembangkan keterampilan profesional mereka.
Budaya Profesi
Budaya profesi mencakup tradisi, norma, nilai, dan simbol yang berkembang dalam komunitas profesi. Kebiasaan dan nilai-nilai ini menjadi landasan perilaku profesional. Pustakawan di Indonesia masih menghadapi tantangan dalam membentuk citra profesional yang positif, sering kali dipersepsikan melalui stereotip yang tidak akurat.
Standar Profesional
Standar berisi ketentuan dan norma yang digunakan untuk mengukur kualitas layanan dalam profesi. Dalam kepustakawanan, standar ini mencakup berbagai aspek layanan, seperti layanan teknis, layanan pembaca, dan pengelolaan koleksi. Pustakawan diharapkan melaksanakan layanan sesuai dengan standar ini untuk memastikan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Penutup
Profesi pustakawan merupakan bidang yang kompleks dan terus berkembang, dengan pengetahuan dan keterampilan khusus yang diperlukan untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. Dengan dukungan organisasi keahlian, struktur pendidikan yang jelas, kode etik yang terdefinisi, serta standar profesional, pustakawan dapat menjalankan perannya secara efektif dan berkontribusi terhadap perkembangan literasi dan informasi di masyarakat.
0Komentar